BRMP Tanaman Pangan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun indek kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat mutu pelayanan. Data indek kepuasan masyarakat dapat dijadikan bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit kerja pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) merupakan unit kerja Eselon I di bawah Kementan yang terbentuk melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024. Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan, atau yang juga dikenal publik sebagai BRMP Tanaman Pangan, merupakan salah satu unit kerja Eselon II yang bernaung di bawah BRMP dan memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian tanaman pangan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPMPTP menyelenggarakan fungsi-fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan;
  2. Pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi pertanian tanaman pangan;
  3. Koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang tanaman pangan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi benih sumber, produk hasil perakitan, kerja sama, penyebarluasan, dan modernisasi pertanian tanaman pangan, serta perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang tanaman pangan; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.

Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi-fungsi tersebut, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan melakukan pelayanan kepada publik berupa layanan kerja sama dan konsultasi, layanan data dan informasi, serta layanan magang dan praktik kerja. Pemberian layanan kepada publik ini perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan perbaikan yang berkelanjutan mewujudkan Birokrasi Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima.

1. Laporan SKM Semester 1 2025 Download
2. Laporan SKM Semester 2 2025 Download