Focus Group Discussion: Kebijakan Pengembangan Pertanian Organik Mendukung Pertanian Berkelanjutan
Badan Perakitan dan Moderniasai Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Pengembangan Pertanian Organik Mendukung Pertanian Berkelanjutan” di Auditorium Sadikin Sumintawikarta, Bogor (13/112025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat arah kebijakan nasional dalam pengembangan sistem pertanian organic. Melalui forum ini, BRMP mendorong lahirnya rumusan rekomendasi yang dapat memperkuat okosistem pertanian organik di Indonesia.
Dalam penyelenggaraannya, forum diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi aktual, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem pertanian organik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, berfungsi sebagai forum untuk menggali pengalaman lapangan serta praktik baik (best practices) dari petani, lembaga pendamping, dan pelaku usaha pertanian organik.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan dalam mendukung pertanian berkelanjutan, sekaligus merumuskan rekomendasi strategis dan rencana tindak lanjut (action plan) yang diperlukan untuk memperkuat sistem pertanian organik di Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan lima narasumber kunci dari berbagai institusi. Dalam paparannya, Bappenas menyoroti arah kebijakan RPJMN terkait pertanian organik. Disisi lain, BSN berfokus pada transisi dan implementasi SNI Sistem Pertanian Organik. Ulasan selanjutnya oleh Asesor Senior membahas perkembangan kelembagaan pengawasan organik yang dilanjutkan dengan pemaparan dukungan pembinaan oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI). Pemaparan diakhiri dengan sorotan mterhadap tantangan sertifikasi pertanian organic oleh PT Biocert.
Acara dihadiri sekitar 120 peserta luring dan 100 peserta daring, terdiri dari perwakilan Biro Perencanaan, Biro Hukum, Bapanas, BSN, Unit Kerja lingkup Kementan, LSPro, Komtek, hingga berbagai pemangku kepentingan pertanian.
Dari diskusi ini, disepakati perlunya penataan ulang kelembagaan pertanian organik melalui pembentukan OKPO baru sebagai pusat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan. Reorientasi kebijakan juga dinilai penting agar lebih menyeluruh, mencakup produksi, sertifikasi, riset, data, hingga pengembangan pasar domestik dan ekspor. Selain itu, revisi Permentan No. 64/2013 dianggap mendesak untuk diselaraskan dengan SNI 6729:2025 dan arah RPJMN 2025–2029.