Sertifikasi Benih Mandiri Perkuat Peran BRMP Dalam Tata Kelola Perbenihan Nasional
BRMP Tanaman Pangan kembali menggelar Virtual Public Learning (VPL) dengan tema “Sertifikasi Benih Mandiri, Apa dan Bagaimana?” secara daring pada Rabu (7/5/2026). Kegiatan ini membahas pentingnya sertifikasi benih dalam menjamin mutu benih sekaligus peluang BRMP untuk memperkuat perannya sebagai produsen dan lembaga sertifikasi benih mandiri. Kegiatan diikuti oleh pengelola Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS), penyuluh pertanian, serta pemangku kepentingan bidang perbenihan lingkup BRMP.
Pentingnya Sertifikasi Benih Bermutu
Dalam sambutannya, Kepala BRMP Tanaman Pangan, Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA., menegaskan bahwa penyediaan benih bermutu menjadi salah satu kunci utama peningkatan produktivitas pertanian. Menurutnya, benih tidak hanya menentukan potensi hasil, tetapi juga berpengaruh terhadap ketahanan tanaman terhadap organisme pengganggu tanaman serta efisiensi budidaya.
Ia menyoroti masih ditemukannya benih dengan daya tumbuh rendah, kemurnian varietas yang kurang baik, hingga benih yang membawa hama dan penyakit. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan penurunan produktivitas secara signifikan apabila tidak dikendalikan melalui sistem pengawasan mutu dan sertifikasi yang baik.
Dr. Haris juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memberikan perhatian besar terhadap penguatan sektor perbenihan, termasuk melalui dukungan penyediaan benih unggul bermutu dan penguatan tata kelola sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan benih yang diterima petani memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Sertifikasi Benih dan Dasar Regulasi
Pemateri utama, Dr. Rina Hapsari Wening, S.P., M.P., menjelaskan bahwa sertifikasi benih bertujuan menjamin mutu genetik, fisik, fisiologis, dan kesehatan benih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi benih dapat dilakukan melalui jalur regulasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) maupun melalui mekanisme sertifikasi mandiri berbasis penerapan sistem manajemen mutu. Dalam paparannya, Rina menyebut bahwa sertifikasi mandiri dapat mengacu pada penerapan SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO/IEC 17065:2012 sebagai dasar pengelolaan mutu dan sistem sertifikasi produk.
Menurut Rina, sistem sertifikasi mandiri memberikan peluang bagi produsen benih untuk melaksanakan sertifikasi dan pelabelan secara mandiri dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti dokumen mutu, sumber daya manusia kompeten, sarana produksi, serta fasilitas pengujian yang memadai.
Peluang dan Tantangan Implementasi di BRMP
Dalam implementasinya, BRMP dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan sistem sertifikasi benih mandiri melalui penguatan Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS), laboratorium pengujian, serta penerapan sistem manajemen mutu yang telah berjalan di sejumlah unit kerja.
Dr. Rina menjelaskan bahwa terdapat dua opsi utama yang dapat dikembangkan BRMP, yaitu memperluas ruang lingkup Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 atau membentuk dan memperkuat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Opsi penerapan ISO 9001 dinilai lebih sederhana dalam implementasi internal, sedangkan pengembangan LSPro memiliki peluang lebih luas karena dapat memberikan layanan sertifikasi produk bagi pihak eksternal.
Diskusi juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, ruang lingkup kelembagaan, kesiapan laboratorium, serta penerapan prinsip imparsialitas dalam proses sertifikasi. Rina menegaskan bahwa laboratorium pengujian tetap dapat bekerja sama dengan laboratorium eksternal terakreditasi apabila fasilitas internal belum memenuhi persyaratan.
Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Benih Mandiri
Dalam penutupan diskusi, Dr. Nuning Argo Subekti, S.P., M.Sc., menyampaikan bahwa sertifikasi benih mandiri menjadi peluang strategis bagi BRMP untuk memperkuat tata kelola produksi benih bermutu sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap mutu benih yang dihasilkan.
Ia menegaskan bahwa implementasi sertifikasi mandiri memerlukan kesiapan dokumen mutu, kompetensi sumber daya manusia, dukungan laboratorium, serta pemisahan fungsi yang jelas guna menjaga prinsip imparsialitas dalam proses sertifikasi. Selain itu, penguatan koordinasi antarunit dan peningkatan kapasitas kelembagaan juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem sertifikasi benih mandiri di lingkungan BRMP.
Melalui kegiatan VPL ini, BRMP Tanaman Pangan berharap pemahaman mengenai sertifikasi benih mandiri dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong penguatan sistem perbenihan nasional yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.