PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERUS DITINGKATKAN BRMP TANAMAN PANGAN
Dalam rangka memperkuat penerapan nilai integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan (BRMP Tanaman Pangan) menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pegawai secara luring maupun daring tanggal 03 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Happy Three Agustiwi, S.E., M.Si, mewakili Kepala Pusat, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman mengenai benturan kepentingan dan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Beliau juga mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan dengan serius serta mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Atiek Pratiwi Putri Naue, S.H (Auditor Ahli Muda) memaparkan materi mengenai konsep benturan kepentingan, sumber dan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, mekanisme deklarasi benturan kepentingan, serta tata cara pengendalian dan pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan guna mencegah terjadinya praktik korupsi.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, di antaranya mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi, penerapan pengendalian benturan kepentingan di unit kerja, penyusunan SOP, hingga penanganan berbagai kasus yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap penerapan integritas di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai lingkup BRMP Tanaman Pangan semakin memahami pentingnya mengenali, mencegah, dan mengelola benturan kepentingan serta melaksanakan pengendalian gratifikasi secara tepat. Dengan demikian, budaya integritas dapat terus diperkuat sebagai fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.